Menuju konten utama

Bunga Pinjaman Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?

Bunga pinjaman Koperasi Merah Putih. Berapa besarannya yang bakal diterapkan? Apa saja contoh unit usaha Koperasi Merah Putih?

Bunga Pinjaman Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?
Ilustrasi unit usaha batik bermotif topeng dan teratai. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Layanan simpan pinjam termasuk salah satu contoh unit usaha Koperasi Merah Putih. Layanan ini diklaim dapat memberikan peluang usaha yang mudah dan cepat. Lantas, berapa besar bunga pinjaman Koperasi Merah putih?

Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Masyarakat bisa mengembangkan usaha di berbagai bidang sesuai kebutuhan desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar. Dana pinjaman dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.

“Dana bisnis ini bukan dari APBN, dan plafon pinjamannya akan dikembalikan dalam waktu enam hingga sepuluh tahun,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, (23/5/2025).

Program Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai berjalan pada bulan Oktober 2025. Nantinya, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Berapa Besar Bunga Pinjaman Koperasi Merah Putih?

Menteri Koperasi dan UMK, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa bunga pinjaman Koperasi Desa Merah Putih tidak akan memberatkan masyarakat. Bunga pinjaman direncanakan hanya sebesar 3 persen dan tenor hingga 10 tahun.

Proses pinjaman akan dilakukan secara transparan dan disesuaikan dengan nominal yang diajukan oleh masing-masing koperasi.

Sementara itu, Menteri Koordinasi Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana pinjaman Koperasi Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain bunga hanya 3 persen, pinjaman Koperasi Merah Putih dapat diajukan dengan mudah melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR selama ini dikenal memiliki bunga ringan.

“Koperasi bisa menjadi penjamin mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BNI dan Mandiri dengan bunga hanya 3 persen,” ujar Zulkifli dalam acara sosialisasi KPM, Kamis (15/5/2025).

Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman maksimal hingga Rp3 miliar dengan masa cicilan antara 6-10 tahun. Proses pengajuan disebut mudah dan bunga rendah. Program ini diharapkan mampu memberikan permodalan koperasi serta mendukung pertumbuhan usaha masyarakat secara berkelanjutan.

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. tirto.id/iStockphoto

Unit Usaha Koperasi Merah Putih

Tujuh bidang usaha bisa dimiliki pada setiap koperasi melalui dana pinjaman yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Desa Merah Putih.

Adapun tujuh unit usaha wajib Koperasi Merah Putih meliputi:

  1. Kantor Koperasi
  2. Kios Sembako
  3. Unit Simpan Pinjam
  4. Klinik Kesehatan Desa
  5. Apotek Desa
  6. Sistem Pergudangan/Cold Storage
  7. Sarana Logistik.
Selain unit usaha wajib, Koperasi Merah Putih juga didorong mengembangkan unit usaha tambahan yang relevan dan menguntungkan masyarakat desa.

Seperti pangkalan elpiji, warung sembako, layanan BRILink, serta usaha lain yang dinilai menjanjikan dan berpotensi mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Beni Jo