Menuju konten utama

Daftar Kegiatan Usaha Koperasi Merah Putih Sesuai KBLI

Koperasi Merah Putih memberikan kesempatan masyarakat menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI. Apa saja jenis usaha itu? Cek daftar lengkapnya.

Daftar Kegiatan Usaha Koperasi Merah Putih Sesuai KBLI
Ilustrasi gerai sembako, salah satu bidang usaha yang bisa dijalankan melalui Koperasi Merah Putih, Senin (11/6). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koperasi Merah Putih dapat memilih berbagai jenis usaha mulai dari sektor pertanian, perdagangan, dan lainnya. Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap koperasi wajib merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang menjadi standar nasional dalam penentuan bidang usaha.

KBLI adalah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perizinan usaha, statistik, hingga perencanaan ekonomi. Koperasi yang terbentuk nantinya dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi KBLI. Ini menjadi rujukan utama untuk menentukan bidang usaha koperasi, termasuk dalam proses pembuatan akta pendirian yang dilakukan oleh notaris.

Dalam musyawarah pembentukan koperasi, terdapat sesi khusus selama 30 menit yang membahas bidang usaha koperasi. Materi yang dibahas meliputi pemilihan KBLI, model bisnis, rencana kerja, prospektus usaha, hingga mitigasi risiko. Pembahasan ini menjadi penentu arah usaha koperasi agar selaras dengan potensi ekonomi daerah dan standar perizinan nasional.

Jenis Kegiatan Usaha Koperasi Merah Putih Sesuai KBLI

Jenis usaha sesusai KBLI telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ketentuan ini menegaskan bahwa koperasi dapat memilih jenis usaha yang paling relevan dengan potensi dan kebutuhan lokal, asalkan tercantum dalam anggaran dasar (AD) koperasi dan sesuai dengan kode KBLI yang berlaku.

Daftar kegiatan usaha Koperasi Merah Putih berdasarkan KBLI tercantum dalam Bab VIII juknis di atas. Berikut ini adalah rincian kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Merah Putih sesuai dengan KBLI:

1) Gerai Sembako atau Perdagangan

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711)
  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional) (47112)
  • Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia (46652)
2) Obat-Obatan

  • Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek (47721)
  • Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia Bukan di Apotek (47722)
  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia (47723)
  • Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia (47724)
  • Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia (47725)
  • Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Hewan di Apotik dan Bukan di Apotek (47726)
  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan (47727)
  • Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan (47728)
  • Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum dan Kosmetik Lainnya (47729)
3) Kantor

  • Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415)
  • Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya (77394)
4) Unit Simpan Pinjam Koperasi

  • Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)
5) Klinik Desa

  • Aktivitas Puskesmas (86102)
  • Aktivitas Rumah Sakit Swasta (86103)
  • Aktivitas Klinik Swasta (86105)
  • Aktivitas Rumah Sakit Lainnya (86109)
6) Aktivitas Cold Storage dan Logistik

  • Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291)
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292)
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293)
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)
  • Angkutan Multimoda (52295)
  • Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296)
  • Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran (52297)
  • Aktivitas Cold Storage (52102)
*Di luar ke-6 kegiatan usaha itu, Koperasi Merah Putih bisa menjalankan usaha lain sesuai program pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.

Cara Cek Kegiatan Usaha Koperasi Merah Putih di KBLI

Rincian kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tercantum dalam KBLI dapat dicek secara mandiri secara daring melalui laman resmi OSS.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesesuaian kode dan uraian kegiatan usaha yang akan dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman OSS melalui tautan di bawah
  • Masukkan kode KBLI yang ingin dicari pada kolom yang tersedia
  • Klik ikon pencarian
  • Lihat detail uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI di bagian bawah pencarian
Link OSS Cek Kegiatan Usaha Sesuai KBLI

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Dicky Setyawan