Menuju konten utama

Materi & Mekanisme Pengesahan Perubahan AD Koperasi Merah Putih

Pembahasan materi & mekanisme pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih dapat disimak melalui artikel berikut ini.

Materi & Mekanisme Pengesahan Perubahan AD Koperasi Merah Putih
Ilustrasi dokumen perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Salah satu skema pembentukan Koperasi Merah Putih ialah melalui mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada. Pada skema tersebut, pendiri perlu menyusun Perubahan anggaran dasar sebagai syarat legalitas badan hukum. Pembaca dapat memahami materi & mekanisme pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih melalui mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria tersebut diantaranya memiliki legalitas badan hukum dan unit usaha, memiliki sertifikat NIK minimal Grade C dan koperasi berbentuk primer kabupaten/kota.

Perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih dirumuskan melalui musyawarah desa dengan melibatkan anggota, Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih

Terdapat 13 pokok materi rancangan Perubahan Anggaran Dasar yang wajib disepakati dalam musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Berikut penjelasan singkat materi rancangan Perubahan Anggaran Dasar:

1. Nama koperasi

Nama Koperasi Merah Putih menggunakan format [Koperasi] [Desa/Kelurahan Merah Putih] [Nama Desa/Kelurahan]. Apabila terdapat kesamaan nama desa/kelurahan maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota. Misalnya: “Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo” , “Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom”, “Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper”, “Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”.

2. Alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi.

Tempat kedudukan merupakan alamat kantor Koperasi Merah Putih atau fasilitas desa yang yang digunakan sebagai sekretariat Koperasi Merah Putih

3. Jangka waktu berdiri

Jangka waktu berdiri Koperasi Merah Putih ditentukan oleh pendiri melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

4. Maksud dan tujuan

Maksud dan tujuan pendirian Koperasi Merah Putih merujuk pada rancangan program pemerintah, yaitu mendorong perekonomian desa dan swasembada pangan. Selain itu, maksud dan tujuan koperasi dapat ditentukan oleh pendiri melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

5. Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan Koperasi Merah Putih dapat diikuti oleh berbagai kalangan dengan sejumlah persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

6. Perangkat organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi ditentukan oleh para anggota melalui forum musyawarah desa khusus.

7. Modal Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah)

Selain modal tersebut, pemerintah berencana memberikan plafon pinjaman sebesar Rp3 miliar kepada unit Koperasi Merah Putih. Tak hanya itu, pemerintah juga mengalokasikan APBN, APBD, APDes dan pinjaman Bank Himbara sebagai pilihan modal awal.

8. Bidang dan kegiatan usaha Koperasi

Bidang usaha Koperasi Merah Putih ditentukan berdasarkan potensi desa dan kebutuhan para anggota. Secara umum, pemerintah memberikan opsi bidang usaha Koperasi Merah Putih, diantaranya Kantor koperasi, Kios pengadaan sembako, Unit bisnis simpan pinjam, Klinik kesehatan desa/kelurahan, Apotek desa/kelurahan, Sistem pergudangan/cold storage, Sarana logistik desa/kelurahan.

9. Mekanisme rapat anggota

Mekanisme rapat anggota ditentukan oleh anggota melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

10. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)

Pembagian SHU ditentukan berdasarkan laba unit usaha yang dibuka. dalam hal ini, anggota menyepakati ketentuan pembagian SHU melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

11. Perubahan Anggaran Dasar

Muatan materi perubahan anggaran dasar harus disepakati oleh para anggota, termasuk pengembangan yang direncanakan.

12. Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya

Ditentukan oleh anggota melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

13. Sanksi

Ditentukan oleh anggota melalui forum musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Mekanisme Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih

Pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih dilakukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Dalam hal ini, Kuasa Koperasi yang ditunjuk pada forum musyawarah desa menyerahkan hasil rapat tentang perubahan Anggaran Dasar kepada NPAK.

Hasil rapat tersebut menjadi dasar pengajuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yang akan diinput melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Setelah itu, SABH akan menerbitkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Selanjutnya, cetakan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diserahkan kepada para pendiri.

Pada tahap akhir, Kementerian terkait akan mengumumkan Keputusan Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo