Menuju konten utama

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih & Berita Acara

Perubahan anggaran dasar dan berita acara menjadi dokumen penting dalam pengembangan Koperasi Merah Putih. Simak selengkapnya pada ulasan berikut.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih & Berita Acara
Menteri Koordinator (menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf (kiri), Kepala Badan Pangan Nasioanal Arief Prasetyo Adi (kedua kiri), dan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers usai Peluncuran dan Dialog percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU

tirto.id - Perubahan anggaran dasar dan berita acara perubahan anggaran dasar menjadi dokumen penting yang harus dipenuhi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih dengan model pengembangan koperasi yang sudah ada.

Secara umum, pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan dengan tiga skema, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi. Ketiga skema tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap tata cara pembentukan hingga pengurusan legalitas hukum.

Model pengembangan koperasi yang sudah ada dilakukan dengan memperluas cakupan usaha, baik penambahan modal atau unit bisnis. Selain itu, model pengembangan tersebut juga harus memenuhi sejumlah kriteria agar koperasi dinyatakan layak untuk dikembangkan menjadi Koperasi Merah Putih.

Mekanisme Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih

Anggaran dasar koperasi merupakan konstitusi atau dasar hukum yang mengikat seluruh anggota, dalam menjalankan aktivitas organisasi. Biasanya, dasar hukum tersebut disusun dalam forum tertinggi koperasi, yaitu rapat anggota. Anggaran dasar Koperasi Merah Putih juga memuat prinsip-prinsip dasar dan struktur koperasi secara holistik.

Dokumen tersebut berisi beberapa poin penting, seperti keanggotaan koperasi, perangkat organisasi koperasi, modal koperasi, bidang dan kegiatan usaha koperasi, mekanisme rapat anggota, pembagian sisa hasil usaha, perubahan anggaran dasar, hingga ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya.

Pada pengembangan Koperasi Merah Putih, anggaran dasar koperasi biasa (bukan Koperasi Merah Putih) harus dilakukan perubahan terlebih dahulu. Perubahan tersebut berfungsi untuk menegaskan bahwa koperasi yang ada diubah menjadi Koperasi Merah Putih. Artinya, perubahan anggaran dasar dilakukan karena menggunakan mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksana Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan musyawarah desa khusus untuk membahas model pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih melalui perubahan Anggaran Dasar koperasi.

Kemudian, hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam berita acara rapat dan dilengkapi daftar hadir anggota. Berita acara perubahan anggaran dasar koperasi memuat sejumlah hal penting, seperti keputusan agenda rapat, susunan pengurus dan pengawas, modal perubahan koperasi, hingga bidang usaha.

Berita acara perubahan anggaran dasar koperasi menjadi dasar pengurusan dan pengesahan legalitas badan hukum berupa Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Lebih lanjut, Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menjadi salah satu syarat untuk dapat memperoleh Sertifikat Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum.

Hal ini menunjukkan, perubahan anggaran dasar merupakan dokumen yang sangat vital dalam menentukan ligalitas koperasi, karena menjadi dasar penerbitan sertifikat, izin usaha dan kebutuhan administrasi lainnya.

Sebagai informasi, skema pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Merah Putih perlu memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • memiliki legalitas badan hukum.
  • memiliki sertifikat NIK minimal Grade C yaitu Koperasi bersertifikat yang melaporkan hasil RAT minimal 1 kali dalam 3 tahun terakhir.
  • beralamat di desa/kelurahan setempat.
  • memiliki usaha; dan
  • bentuk Koperasi adalah primer kabupaten/kota.

Contoh Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar

Berita Acara Rapat Perubahan

Koperasi [nama koperasi]

Pada hari ini […..] tanggal […..] Pukul […..] Bertempat di [lokasi rapat], telah diadakan Rapat Perubahan Koperasi[…..], serta telah mendapatkan Penyuluhan dari […..]Tuan […..] dan […..] yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Pimpinan dan Sekretaris Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan:

- Bahwa dalam Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar ini telah hadir sebanyak [isi sesuai jumlah yang hadir] orang.

- Bahwa agenda acara Rapat Perubahan Koperasi [nama koperasi], sebagai berikut :

1. Pembahasan nama koperasi.

2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.

3. Pembahasan bentuk koperasi.

4. Pembahasan wilayah keanggotaan.

5. Pembahasan jangka waktu berdiri.

6. Pembahasan usaha koperasi.

7. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal perubahan koperasi.

8. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.

9. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas

10. Pembahasan anggaran dasar koperasi.

11. dan seterusnya

- Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan merubah Anggaran Dasar (contoh):

1. Menyetujui nama :

2. Menyetujui kedudukan/alamat :

3. Menyetujui bentuk :

4. Menyetujui wilayah keanggotaan :

5. Menyetujui jangka waktu berdiri :

6. Menyetujui usaha koperasi :

7. Menyetujui simpanan anggota :

  • Simpanan pokok Rp ........................................... /orang
  • Simpanan wajib Rp ............................................. /bulan/orang
8. Modal perubahan koperasi Rp Terdiri dari :

  • Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp. ………………………………..
  • Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp. ………………………………..
  • Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan atau . akta notaris) Rp ...................................

9. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)

10. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)

11. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas ....................................... tahun

Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

Keputusan Rapat Perubahan tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya dalam rapat menunjuk dan memberi kuasa kepada Pengurus Koperasi sebagai Kuasa Perubahan Anggaran Dasar, yaitu :

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

No. KTP:

Jabatan:

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

No. KTP:

Jabatan:

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

No. KTP:

Jabatan:

Untuk menghadap dan menandatangani minuta akta perubahan anggaran dasar koperasi di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara , maka Ketua Rapat menutup Rapat pada pukul [....]

Tanda tangan Pimpinan Rapat

Tanda tangan Sekretaris Rapat

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo