tirto.id - Proposal usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu hal yang perlu disiapkan dalam mendirikan unit bisnis koperasi. Proposal ini akan berisi analisis kelayakan usaha dan menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk menerima atau menolak program koperasi yang diinisiasi masyarakat tingkat desa.
Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Rencananya, peluncuran Koperasi Merah Putih bakal dilakukan pada 12 Juli 2025 dan akan mulai beroperasi pada Oktober 2025.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi. Pembuatan Koperasi Merah Putih dapat menggunakan tiga alur, yakni pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang pernah aktif sebelumnya.
Setiap desa di Indonesia memiliki kesempatan untuk membentuk koperasi dan menjalankan unit usahanya sendiri. Dalam mengoperasikan unit usaha tersebut, koperasi berhak atas plafon pinjaman modal awal.
Dilansir dari ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan besaran pinjaman yang akan didapat setiap koperasi mencapai hingga Rp3 miliar. Namun pencairan dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi.
"Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," tutur Zulkifli pada 15 Mei 2025.
Tentu, untuk mendapatkan plafon pinjaman modal tersebut terdapat syarat bagi pengurus koperasi. Salah satu syarat tersebut adalah proposal/studi kelayakan usaha.
Ketentuan & Isi Proposal Koperasi Merah Putih
Proposal/studi kelayakan unit usaha merupakan salah satu syarat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Dokumen ini jadi syarat wajib selain akta pembentukan koperasi dan dokumen lainnya.
Seturut Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, disebutkan bahwa dokumen proposal setidaknya harus memuat enam analisis. Keenam jenis analisis tersebut dijelaskan dalam uraian berikut:
1. Aspek Pasar dan Pemasaran
Aspek pasar dan pemasaran adalah hitung-hitungan peluang barang/jasa yang hendak dilakukan koperasi dapat bertahan di pasar.Dalam hal Koperasi Merah Putih, hal ini berarti apakah unit usaha yang dipilih dapat bertahan dalam konteks pasar di wilayah koperasi didirikan.
Sebagai contoh, pengurus dapat menjelaskan bagaimana kondisi pasar di wilayah koperasi didirikan. Kemudian, pengurus dapat melanjutkannya dengan posisi barang dan jasa dalam rantai permintaan dan pemenuhan (supply and demand) tersebut.
Selain analisis pasar, pengurus juga perlu menjelaskan bagaimana unit usaha akan memasarkan barang/jasa yang ditawarkan kepada konsumen.
2. Aspek Teknis dan Operasional
Pada aspek ini, pengurus koperasi harus menjelaskan sumber daya (baik manusia maupun teknologi) yang dibutuhkan dan bagaimana sumber daya tersebut dapat diolah menjadi barang/jasa yang ditawarkan.
Dalam menjelaskan kebutuhan sumber daya dan proses teknis produksi barang/jasa tersebut, pengurus perlu memperhatikan beberapa hal, seperti kualitas barang/jasa yang diproduksi, kemudahan bahan baku, kapasitas produksi, dan jenis teknologi yang mudah didapatkan.
3. Aspek Manajemen dan Organisasi
Pada aspek ini, pengurus koperasi dapat menjelaskan perencanaan, pengorganiasasian, dan pengawasan kinerja unit usaha yang hendak dibuat.
Sebagai contoh, jika unit usaha merupakan apotek desa, maka pengurus dapat menjelaskan bagaimana rencana pengurus mengorganisasi sumber daya yang dibutuhkan dan bagaimana pengurus akan melakukan pengawasan terhadap kinerja unit usaha.
Selain itu, pada tahap ini, pengurus juga perlu menjelaskan aspek sumber daya manusia untuk unit usaha. Kualifikasi apa yang dibutuhkan dan apakah koperasi mampu mendatangkannya.
4. Aspek Keuangan dan Permodalan
Pada aspek ini, pengurus perlu menjelaskan hitung-hitungan keberhasilan unit usaha secara bisnis. Sederhananya, aspek ini adalah bagian untuk menjelaskan bagaimana peluang keuntungan unit usaha dapat tercapai.
Analisis ini dapat meliputi estimasi pendapatan dalam kurun waktu tertentu, biaya modal yang diperlukan dan peruntukannya, serta bagaimana laporan keuangan akan dilakukan ke depannya.
Pada aspek ini, pengurus dapat menekankan waktu mencapai balik modal dan keuntungan dengan relatif cepat namun masuk akal.
5. Aspek Legalitas dan Perizinan
Untuk aspek ini, pengurus perlu menjelaskan bagaimana legalitas unit usaha yang akan dijalankan dan apa saja perizinan yang perlu/sudah diperoleh.
Pada aspek ini, pengurus dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait Koperasi Merah Putih, koperasi, serta izin usaha koperasi.
Pengurus koperasi harus memastikan bahwa unit usaha dijalankan tanpa melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Aspek sosial dan lingkungan
Pada aspek ini, pengurus perlu menjelaskan bagaimana unit usaha dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat. Pengurus dapat menekankan bagaimana unit usaha bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekelilingnya.
Selain itu, pengurus juga dapat menekankan bagaimana unit usaha yang dipilih tidak bertentangan dengan adat istiadat masyarakat di sekelilingnya.
Sementara untuk aspek lingkungan, pengurus perlu menjelaskan bagaimana skema pengolahan limbah, potensi dampak unit usaha terhadap kelangsungan ekosistem di sekelilingnya, serta ketersesuaian sistem operasional dengan standar lingkungan.
Bidang Usaha Koperasi Merah Putih & Pendanaan
Untuk mendirikan unit usaha Koperasi Merah Putih, pemerintah memprioritaskan tujuh bidang usaha yang dapat dipilih oleh pengurus. Ketujuh bidang usaha Koperasi Merah Putih tersebut tertuang dalam Jutlak Menkop 1/2025. Dalam juklak tersebut, unit usaha Koperasi Merah Putih diprioritaskan berbentuk gerai dalam bidang sebagai berikut.
1. Gerai Sembako
Serupa namanya, unit ini bergerak dalam bidang perdagangan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Jenis kebutuhan pokok yang dapat dipenuhi oleh Koperasi Merah Putih meliputi:
- Penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau secara tradisional.
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.
2. Gerai Obat Murah/Apotek Desa
Unit usaha ini berfungsi sebagai tempat distribusi obat dan produk kesehatan yang dibutuhkan masyarakat sekitar koperasi. Unit ini dapat menyediakan layanan seperti:- Penjualan eceran obat manusia dan hewan, baik di apotek maupun non-apotek.
- Penjualan obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan.
3. Gerai Klinik Desa
Unit usaha ini dimaksudkan sebagai pemberi layanan kesehatan dasar yang mungkin dibutuhkan masyarakat sekitar. Contoh layanan yang dapat dilakukan unit ini adalah:
- Aktivitas puskesmas dan klinik swasta.
- Rumah sakit kecil, rumah sakit swasta, atau layanan kesehatan lain setingkat desa.
4. Gerai Kantor Koperasi
Gerai ini berfungsi sebagai pusat administratif dan layanan umum koperasi, dengan cakupan usaha meliputi:- Perdagangan mesin kantor secara ecer.
- Penyewaan peralatan kantor dan peralatan tanpa hak opsi.
5. Gerai Simpan Pinjam
Gerai ini akan menjalankan fungsi keuangan koperasi sebagai penyedia layanan simpan pinjam bagi anggotanya.6. Gerai Pergudangan dan Logistik
Gerai ini berfungsi sebagai penyedia layanan penyimpanan barang dan distribusi logistik. Contoh layanan yang dapat dimunculkan, meliputi:- Layanan ekspedisi darat, laut, udara, dan multimoda.
- Jasa pergudangan (cold storage/cold chain).
7. Kegiatan Usaha Lain
Koperasi Merah Putih juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan unit usaha di luar enam unit wajib. Pengembangan unit usaha di bidang lain ini dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Kebutuhan masyarakat desa.
- Kearifan lokal.
- Penugasan khusus dari pemerintah.
Ketujuh jenis unit usaha tersebut dapat dijadikan tujuan dalam mengajukan dana kepada pemerintah. Sebagaimana di jelaskan pada mula artikel, setiap koperasi berhak mendapatkan plafon pinjaman modal awal hingga mencapai Rp3 miliar.
Untuk mendapatkan plafon tersebut, pengurus koperasi harus mengajukan permohonan modal sesuai musyawarah desa/kelurahan khusus.
Musyawarah tersebut harus memasukkan pembahasan wajib berupa rencana permodalan koperasi, termasuk penetapan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Besaran simpanan harus ditetapkan sesuai prospektus bisnis yang disusun sehingga unit usaha realistis untuk dilakukan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id







































