Menuju konten utama

Berapa Jumlah Pengawas Koperasi Merah Putih?

Jumlah pengawas Koperasi Merah Putih capai 240.000 orang untuk 80.000 koperasi. Ingin tahu rinciannya? Baca selengkapnya di artikel ini!

Berapa Jumlah Pengawas Koperasi Merah Putih?
Ilustrasi layanan koperasi simpan pinjam. (FOTO/dok. ANJ)

tirto.id - Pengawas Koperasi Merah Putih berperan penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas koperasi. Namun, berapa sebenarnya jumlah pengawas Koperasi Merah Putih menurut ketentuan? Simak data lengkapnya melalui artikel berikut.

Pengawas Koperasi Merah Putih memiliki peran vital sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas di tubuh koperasi. Mereka dipilih oleh anggota melalui rapat resmi untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Dibekali kewenangan untuk meneliti catatan internal serta meminta berbagai informasi yang dibutuhkan, pengawas menjalankan tugasnya dengan independen dan menyeluruh.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai dengan nilai, prinsip, dan aturan yang berlaku. Peran ini sekaligus menjadi fondasi dalam membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Jumlah Pengawas Koperasi Merah Putih

Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menyatakan bahwa pelatihan bagi pengawas dilaksanakan sebulan setelah peluncuran 80.000 unit Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025.

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas pengawasan di tingkat akar rumput. Langkah tersebut dinilai krusial dalam membangun koperasi yang profesional dan transparan.

Pemerintah telah menyiapkan pasukan pengawas dalam jumlah masif untuk mendampingi lahirnya 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Setiap Koperasi Merah Putih akan diawasi oleh 3 orang internal, 1 ketua dan 2 anggota. Sehingga total ada 240.000 pengawas yang akan ditugaskan menjaga tata kelola dan akuntabilitas lembaga ekonomi rakyat ini.

Untuk menunjang kesiapan pengawas Koperasi Merah Putih, pemerintah mengalokasikan dana pelatihan sebesar Rp5 juta per orang, dengan program pembekalan intensif yang berlangsung selama lima hari.

Setiap pengawas nantinya akan bekerja berdasarkan pedoman teknis yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yang secara rinci mengatur peran, tugas, dan kewenangan mereka dalam struktur Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan.

Adapun, pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyarakatan sebagaimana berikut ini:

  • Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi.
  • Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
  • Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
  • Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Edusains
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin