tirto.id - Baru berumur sehari, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, mendadak ditutup oleh mitra kerja samanya, PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD). Musababnya, mitra yang merupakan unit usaha dari Ponpes Sunan Drajat Lamongan itu merasa tak diakui kontribusinya.
Menurut Direktur PT PPSD, Anas Al Khifni, pihaknya telah memberi dukungan penuh sejak awal proses pendirian koperasi tersebut. Dia bilang, PT PPSD sudah berkontribusi mengurus perkara legalitas hingga operasional.
"Mulai awal pendampingan hingga berdiri sampai diresmikan adalah murni kami support penuh. Mulai dari renovasi bangunan, isi koperasi, manajemen, hingga akhirnya menjadi pilot project dari KDMP lainnya," terang Anas kepada wartawan, seperti dilaporkan Detik Jatim, Rabu (23/7/2025).
Masalah mengemuka saat acara peresmian KDMP Pucangan. Saat itu, menurut Anas, kontribusi PT PPSD seolah tak digubris oleh Ketua KDMP Pucangan dan Kepada Desa Pucangan. Anas menyayangkan pernyataan mereka yang menyebut dukungan justru berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pupuk Indonesia.
"Ini bukan persoalan kami tidak disebut saat peluncuran KDMP, tetapi kami khawatir ada pihak yang menumpangi demi kepentingan di hadapan Pak Presiden," ucapnya.
Merasa perannya tak diakui,PT PPSD kemudian menarik diri dari kemitraan dan secara resmi memutus kontrak kerja sama yang telah ditandatangani pada 31 Januari 2024. Pemutusan ini dituangkan dalam surat bernomor 002/032/Perkom-PPSD/VII/2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa Pucangan.
Penutupan KDMP di Tuban itu dilakukan dengan cara membongkar gerai dan menarik seluruh barang dagangan, termasuk papan nama yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto.
Anas menuturkan Kades Pucangan dan Ketua KDMP Pucangan telah mengklarifikasi bahwa mereka tidak menyebut peran PT PPSD karena gugup saat acara berlangsung.
"Mereka bicara ke kami gugup, sehingga tidak menyebutkan dukungan kami, tapi anehnya malah menyebutkan support dari BUMN, padahal sejatinya tidak ada," ucap Anas.
KDMP Pucangan ini hanyalah satu dari puluhan ribu koperasi desa yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/7/2025). Prabowo meluncurkan kelembagaan 80.081 KDMP/KKMP dalam sebuah acara yang digelar di KDMP Bentangan, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Peresmian itu disebut Prabowo bukanlah langkah kecil, melainkan gerakan nasional strategis untuk memotong dominasi ekonomi pihak-pihak besar yang selama ini menghambat kemajuan rakyat.
Lebih dari sekadar legalitas kelembagaan, Prabowo menyebut bahwa koperasi-koperasi ini akan didukung dengan infrastruktur nyata, seperti gudang penyimpanan, cold storage, gerai sembako, apotek, hingga kendaraan logistik. Selain itu, terdapat pula fasilitas pinjaman super mikro untuk mempermudah distribusi barang dan perputaran ekonomi di desa.
“Pada hari ini, kami meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih, tepatnya 80.081 koperasi. Hari ini adalah memang hari yang bersejarah. Kita mulai suatu usaha besar. Koperasi ini adalah usaha besar strategis,” ujar Prabowo dalam sambutannya, Senin (21/7/2025).

Komunikasi Publik dan Kemitraan
Kritik terhadap program KDMP sebenarnya sudah banyak bermunculan, termasuk soal kerentanan korupsi, persiapan yang dinilai belum matang, dan potensi kegagalan lantaran regulasinya tak kuat.
Maka penutupan KDMP Pucangan sehari setelah diresmikan semestinya menjadi momen refleksi soal komunikasi publik dan pembelajaran soal kemitraan bisnis.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, mengatakan bahwa kontribusi PT PPSD yang luput diakui menunjukkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang lebih mengakui keberadaan pemerintah.
Adinda mengatakan bahwa itu adalah momen yang aneh, mengingat PT PPSD sudah berkontribusi sejak awal. Meski Ketua KDMP dan Kades Pucangan sudah mengklarifikasi, penyebutan kontribusi BUMN di kondisi gugup itu tetap terkesan aneh.
“Mungkin bisa menjadi lesson learned juga ya soal komunikasi pengurus koperasi. Bagaimana mereka juga belajar bermitra dan menghargai mitra yang sudah membantu sejak awal. Apalagi, itu di acara peresmian. Ibaratnya kayak kita salah mengucapkan sponsornya itu siapa gitu. Dan cukup fatal jujur saja, apalagi kalau kita bicara kemitraan yang strategis,” ucap Adinda kepada jurnalis Tirto, Kamis (24/7/2025).
Selain kesiapan peraturan teknis atau SOP, keahlian khusus atau keterampilan nonteknis (soft skill)—salah satunya komunikasi publik—juga sangat diperlukan dalam menjalankan suatu unit usaha seperti koperasi.
“Penting untuk adanya peraturan teknis, termasuk SOP, ketika ada situasi yang demikian. Karena, lagi-lagi, peraturan teknis itu akan menjadi rujukan para pihak termasuk pengurus Kopdes Merah Putih dalam menjalankan tupoksinya. Tapi, kan, ada juga soft skill, termasuk komunikasi yang memang perlu ditingkatkan,” terang Adinda.
Berkaca dari kasus tutupnya KDMP Pucangan di Tuban, Adinda mendorong agar pengurus KDMP mendapatkan pendampingan untuk mengatasi masalah serupa atau masalah operasional lain.
“Misalnya, ada intervensi berupa peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitasnya itu memang ada soft skill-nya juga, termasuk soal komunikasi, bagaimana berhubungan dengan mitra, donor, atau bagaimana memetakan pemangku kepentingan, bagaimana komunikasi, bagaimana memetakan kelemahan, tantangan, ancaman, kekuatan, SWOT analisis gitu ya dalam bahasa yang teknisnya. Ini yang menjadi penting,” ujar Adinda.

Bagaimana Sebaiknya Koperasi Dikelola
Menurut Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono, permasalahan terbesar program KDMP adalah pendekatan pendiriannya yang bersifat top-down. Padahal, karakter yang paling fundamental dari koperasi adalah ia harus dibangun secara bottom-up.
“Koperasi muncul ketika sekelompok orang bergabung untuk menyelesaikan masalah bersama mereka, memilih solusi secara kolektif dibandingkan solusi individual. Karakteristik terpenting koperasi bukanlah pada kepemilikan legal atas alat-alat produksi, melainkan kekuasaan anggota koperasi untuk mengelola alat-alat produksi secara demokratis untuk mencapai tujuan bersama,” terang Yusuf saat dihubungi jurnalis Tirto, Kamis (24/7/2025).
Alat-alat produksi suatu koperasi bisa saja milik pihak eksternal, bahkan milik anggota koperasi yang disewakan. Pada intinya, koperasi adalah enterprise of person, bukan enterprise of capital. Maka ketika karakter fundamental ini hilang, kata Yusuf, koperasi kehilangan akar eksistensinya.
Itulah sebabnya kita tak perlu heran bila banyak koperasi yang didirikan secara top-down umurnya tidak pernah panjang.
“Menurut saya, elemen kebijakan terpenting untuk keberlangsungan KDMP bukan di sisi regulasi, namun di sisi dukungan ekosistem bisnis KDMP. Dengan memastikan bahwa KDMP layak secara ekonomi dan memiliki potensi keuntungan ekonomi yang signifikan, maka penduduk desa akan bersedia menjadi anggota KDMP yang pada gilirannya akan memastikan keberlangsungan KDMP dalam jangka panjang,” ujar Yusuf.
Lebih jauh, Yusuf bilang bahwa koperasi adalah bentuk kerja sama sukarela antarindividu yang bersifat “longgar”. Masing-masing individu yang tergabung dalam koperasi mestinya mempertahankan otonominya dan hanya akan menyerahkan beberapa fungsi ekonomi tertentu kepada koperasi.
Munculnya koperasi dan keberlanjutannya akan banyak ditentukan oleh adanya keuntungan potensial yang akan diraih individu dengan menjadi anggota koperasi. Hal ini pada gilirannya menciptakan syarat adanya model bisnis yang menarik dan sistem pembagian keuntungan yang menjamin setiap anggota akan menerima keuntungan dengan menjadi anggota koperasi.
“Elemen ekosistem bisnis KDMP yang paling menjanjikan menurut saya adalah pemberian hak eksklusif bisnis di rantai pasok pertanian dan peternakan kepada koperasi. Hanya dengan koperasi terlibat dalam rantai pasok industri melalui hilirisasi pertanian dan peternakan, maka koperasi akan menjadi aktor ekonomi yang signifikan, yang pada gilirannya akan menjamin dukungan anggota koperasi dan keberlangsungan koperasi dalam jangka panjang,” terang Yusuf.

Peluncuran 80 ribu lebih KDMP memang perlu diapresiasi sebagai langkah afirmatif yang positif. Namun, menurut Yusuf, program ini rawan mengalami kegagalan serupa seperti yang dialami oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) jika tidak disertai reorientasi strategi secara menyeluruh.
Yusuf mengatakan KDMP menghadapi tantangan besar karena belum memiliki fondasi hukum yang kuat. Program ini hanya didorong dengan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Tanpa undang-undang koperasi yang baru, dukungan politik dan fiskal terhadap koperasi akan terus minim,” ujarnya.
Yusuf juga bilang bahwa dana desa sebagai jaminan kredit permodalan KDMP melalui bank-bank BUMN juga tidak sejalan dengan ketentuan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Sebab, dana desa adalah bagian dari pendapatan milik desa, sementara koperasi bukan entitas yang secara hukum dimiliki oleh desa.
Pasal 72 UU Desa menyebut bahwa pendapatan desa salah satunya bersumber dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
“Penggunaan dana desa sebagai jaminan kredit koperasi bukan hanya tidak elok, tapi juga berisiko tinggi secara hukum. Dana desa seharusnya tidak boleh dijaminkan untuk entitas yang bukan bagian dari struktur keuangan desa,” terang Yusuf.
Menurutnya, model peluncuran KDMP secara masif dan serentak pun memiliki risiko kegagalan yang tinggi. Yusuf menyebut bahwa tantangan utama yang bakal dihadapi KDMP adalah ketiadaan diferensiasi model bisnis, keterbatasan pasar, dan kelangkaan SDM pengelola yang mumpuni.
“Potensi tumpang tindih KDMP dengan usaha yang sudah ada di desa seperti Bumdes, toko kelontong, maupun minimarket sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, KDMP akan sulit mencapai skala ekonomi yang efisien,” ucapnya.
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































