tirto.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (kemenkum) menyatakan telah mengesahkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) saat ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, mengatakan, angka ini melebihi target sebanyak 80.000 unit sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kita telah berhasil mencatatkan sebanyak 80.068 koperasi desa maupun koperasi kelurahan merah putih yang seluruh pendiriannya dari mulai Aceh sampai dengan Papua,” ujar Widodo dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025).
Dia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri atas pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.
"Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan," ujarnya.
Ia memastikan KDMP dan KKMP yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto seluruhnya bisa sah secara hukum. Program ini rencananya akan diluncurkan pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.
“Ya [bisa mendapatkan akses berbadan hukum]. Makanya SK [Surat Keputusan] AHU itu yang jadi pegangan mereka,” ujar Widodo.
Widodo mengatakan SK ini diterbitkan agar koperasi dapat pengakuan legal, termasuk memudahkan akses pembiayaan bersama bank Himbara.
Widodo menambahkan, pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target ini juga didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan program ini.
Dalam Permenkum baru tersebut, sambung Widodo, ada beberapa hal yang memudahkan pendirian KDMP/KKMP, yaitu pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem dan penyederhanaan penamaan, di mana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.
"Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id," ungkapnya.
Lebih jauh, Widodo menyebut koperasi itu mayoritas berada di Jawa karena sesuai dnegan banyaknya desa. “Sesuai dengan desa dan sesuai dengan penduduknya. Tapi kita satu SK itu satu desa,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































