Menuju konten utama

Pemerintah Suntik Dana ke Himbara Demi Kopdes Merah Putih

Penempatan dana ini diberikan untuk menjaga agar kredit modal kerja yang disalurkan kepada Kopdes Merah Putih tidak akan menyedot likuiditas bank.

Pemerintah Suntik Dana ke Himbara Demi Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan kepemilikan investor asing pada instrumen surat Berharga negara (SBN) dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyuntikkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) kepada empat bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Suntikan berupa penempatan dana ini dilakukan pemerintah untuk menjaga agar kredit modal kerja yang disalurkan kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menyedot likuiditas bank.

“Ini untuk menjawab apakah Koperasi mengambil likuiditas dari DPK (Dana Pihak Ketiga)? Tidak. Kita menempatkan dana di bank tersebut (Himbara), sehingga perbankan mendapatkan dana dan bahkan biaya penempatan dana ini relatif murah,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Sayangnya, Bendahara Negara itu tak menyebut, berapa dana yang akan ditempatkan negara pada keempat bank pelat merah tersebut untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih. Namun, ia memastikan, seiring dengan murahnya biaya penempatan dana ini, keempat perbankan dapat memberikan kredit kepada Kopdes Merah Putih dengan bunga 6 persen.

“Pendanaan yang di-support oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kita menggunakan dana SAL kita yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” lanjut Sri Mulyani.

Untuk memastikan agar likuiditas perbankan dapat terjaga sekaligus kredit yang disalurkan akan efektif untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan, keempat bank BUMN diwajibkan untuk melakukan uji tuntas yang memadai (proper due diligence) kepada calon kreditur.

“Jadi, ini bukan masalah untuk jatah, setiap Koperasi harus dapat sekian, tapi mereka (perbankan) melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Ani, sapaan Sri Mulyani.

Sementara itu, kredit ini akan diberikan dengan jangka waktu pinjaman hingga 6 tahun, dengan masa tenggang atau grace period antara 6-8 bulan, tergantung pada kapasitas usaha koperasi. Adapun, dukungan fiskal ini diberikan dengan sinergi bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Ini tujuannya adalah agar ketersediaan pendanaan likuiditas tidak crowding out terhadap likuiditas yang ada, namun penyaluran kredit tetap dilakukan secara proper. Untuk tidak juga menambah risiko bagi perbankan, mereka tetap harus melakukan due diligence meskipun pemerintah juga akan memberikan dalam bentuk penjaminan,” jelas Ani.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana