Menuju konten utama

Himbara Biayai Koperasi Desa Lewat Barang, Bukan Uang Tunai

Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran yang dapat menciptakan fraud dan berdampak kepada kesehatan Bank Himbara sendiri.

Himbara Biayai Koperasi Desa Lewat Barang, Bukan Uang Tunai
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Jeruju Besar Husnin menata barang dagangan di etalase saat mempersiapkan operasional koperasi di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (9/7/2025).ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/bar

tirto.id - Pemerintah telah menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mendukung permodalan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Plafon pinjaman yang disediakan mencapai Rp3 miliar untuk tenor 6 tahun dengan bunga 6 persen.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan permodalan ini baru dapat diakses jika Kopdes sudah memiliki lini bisnis dan tidak dalam bentuk tunai.

Permodalan dari bank Himbara ini nantinya akan disalurkan kepada Kopdes dalam bentuk barang. Misalnya, dalam bentuk sembako, tabung gas LPG, atau truk, jika dibutuhkan. Hal ini, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran yang dapat menciptakan fraud dan berdampak kepada kesehatan Bank Himbara sendiri.

“Untuk menghindari fraud kita juga menetapkan tidak ada pemberian uang kepada koperasi tetapi akan diberikan barang dalam konsep pengadaannya itu bukan uang tetapi pengadaan itu barang,” katanya usai media briefing di Kantor PCO, Kamis (10/7/2025).

Dia menyebut penyaluran plafon pinjaman nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan desa untuk mengelola bisnisnya dan besaran Dana Desa yang mereka terima. Karena, rencananya yang akan dijadikan jaminan untuk pinjaman Himbara ini adalah Dana Desa yang dikelola masing-masing desa.

“Untuk yang Rp3 miliar tentu kita sesuaikan dengan kemampuan ekonomi daripada masing-masing desa,” ucapnya.

Sementara itu, untuk Koperasi Desa Merah Putih yang mengelola koperasi dengan bentuk simpan-pinjam, ia menjelaskan skemanya akan mengikuti sistem business to business antara Himbar-Kopdes-peminjam.

“Untuk simpan pinjam kita memang memberikan bisnisnya itu kepada bank yang ada. Kita nyebutnya minibank. Tentu kembali kepada B2B-nya,” ucap Tatang.

“Jika memiliki skala ekonomi untuk meminjam tentu tidak diberikan. Jadi kembali seperti B2B, bisnis to bisnis saja,” tambahnya.

Sementara itu, sebelum 80.000 Kopdes benar-benar beroperasi, pihaknya sebagai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dasar hukum pembiayaan Kopdes Merah Putih ini.

“Memang ada beberapa pendanaan yang masih belum bisa dilaksanakan karena menunggu PMK ataupun peraturan menteri yang harus ditetapkan,” ucapnya.

Namun begitu, dari 77.000 Kopdes yang sudah berbadan hukum saat ini sudah ada beberapa koperasi yang memiliki lini bisnis dan mendapatkan pendanaan dari Bank Himbara.

“Karena sudah ada keberbihaan daripada BUMN dalam proses bisnis tersebut, saat ini sudah berjalan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait HIMBARA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra