tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemantauan terhadap dugaan kebocoran anggaran haji Rp5 triliun per tahun. Dugaan ini, sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemantauan ini akan dilakukan oleh Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Tentunya masalah haji ini juga sudah ada kajian-kajiannya dari Direktorat Monitoring, dan nanti dengan informasi yang diberikan, terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi," kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Kamis (2/10/2025).
Asep menyebut, hasil evaluasi itu akan disampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah, untuk menyampaikan titik-titik rawan terjadinya kebocoran anggaran.
"Dan nantinya hasil evaluasinya akan kami sampaikan kepada Kementerian Haji. Titik-titik mana sajakah yang merupakan titik rawan terjadinya mungkin tempat-tempat kebocoran anggaran tersebut. Sehingga, dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya," ujarnya.
Bahkan, kata Asep, jika ditemukan adanya fraud dalam penggunaan anggaran haji, maka bisa dilakukan penggantian petugas, atau penyelenggara haji agar kecurangan tidak berulang.
"Atau mungkin juga kalau terjadi fraud oleh beberapa tempat atau beberapa orang atau beberapa kelompok, misalkan bisa diganti, apakah diganti penyelenggara kateringnya, diganti penyelenggara penginapannya atau yang lainnya, atau diganti orangnya, petugasnya dan lain-lainnya yang berdasarkan hasil monitoring itu tersangkut kepada fraud tersebut," tuturnya.
Terlebih, kata Asep, apabila dalam proses pemantauan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan KPK, untuk dilakukan tindak lanjut.
"Dan apabila hasil monitoring itu nanti ada ditemukan bahwa terjadi tindak pidana korupsi, itu bisa juga langsung disampaikan kepada penindakan, kedeputian penindakan untuk dilakukan penindakan. Jadi kami nanti bisa melakukan penindakan untuk perkara-perkara yang ditemukan pada saat dilakukan monitoring," pungkasnya.
Diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saki untuk membuat perkara ini semakin terang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































