tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dugaan ini ditemukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (1/10/2025) lalu.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan" kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Budi menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa adalah pihak asosiasi haji dan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Kata Budi, para saksi juga didalami soal mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh asosiasi," ujarnya.
Budi merincikan, sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur; Ketua Umum Himpuh, M. Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi.
Kemudian, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin; dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Sementara itu, Budi menerangkan, terdapat dua saksi yang turut dipanggil namun tidak memenuhi panggilan yaitu Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian Bersathu, Muhammad Farid Al-jawi.
Diketahui, kasus ini bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.
KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji, terlebih ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































