tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang ini dilakukan oleh para pihak biro perjalanan atau travel haji saat diperiksa oleh penyidik. Meski begitu, Budi belum menyebutkan secara rinci jumlah uang yang dikembalikan dan telah dinyatakan disita tersebut.
"KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun penyelenggara ibadah haji khusus secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Budi juga menyebut pengembalian uang ini merupakan tindakan positif yang telah dilakukan oleh para biro perjalanan. Terlebih, kata Budi, pihak yang belum disebutkan identitasnya tersebut, juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Budi juga berhadap, para biro perjalanan lainnya dapat mencontoh sikap positif tersebut, agar perkara ini dapat menjadi lebih terang, proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar, dan para tersangka bisa segera ditetapkan.
"Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Meski belum disebutkan secara pasti jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Khalid. KPK memastikan bahwa uang tersebut bukan merupakan uang hasil suap terkait dengan perkara ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































