tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri total kuota petugas haji khusus yang diperjualbelikan terkait kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Selain itu, penyidik KPK juga mencari tahu harga yang dipatok oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan dalam menjual kuota petugas tersebut.
"Ini masih terus ditelusuri, karena memang saat ini penyidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Untuk mendalami soal jumlah dan harga kuota petugas ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji, yang berperan dalam proses penyelenggaraan haji 2024.
"Jadi selain PIHK yang ada di wilayah Jakarta yang sudah dilakukan pemanggilan, Jawa Timur juga sudah, tentu nanti juga PIHK di wilayah-wilayah lain. Itu praktiknya seperti apa, termasuk juga KPK mendalami dari asosiasi karena asosiasi ini kan berperan dalam proses penyelenggaran ibadah haji ini," ujarnya.
Budi juga menyebut, terdapat aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Arab Saudi yang digunakan oleh para asosiasi haji untuk mewakili atau menaungi para PIHK. Oleh karena itu, KPK menduga, pihak asosiasi banyak mengetahui soal mekanisme pembiayaan ibadah haji.
"Di mana penyelenggaran ibadah haji itu juga ada aplikasinya yang dibangun oleh pemerintah Arab Saudi. Jadi ada ihad yang nanti usernya itu dipegang dalam praktiknya adalah dipegang oleh asosiasi yang mewakili atau menaungi para PIHK-PIHK tersebut. Itu seperti apa? Artinya apa? Asosiasi banyak mengetahui proses alur mekanisme termasuk costing atau pembiayaan dari ibadah haji itu sendiri," katanya.
Budi juga menegaskan bahwa belum ditemukan adanya indikasi jual-beli kuota petugas haji reguler yang dikelola oleh pihak Kemenag. Saat ini, kata Budi, penyidik masih terus fokus untuk mendalami soal dugaan jual-beli kuota petugas haji khusus.
Sebelumnya, Budi mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan jual-beli kuota petugas haji. Dugaan ini ditemukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (1/10/2025) lalu.
Budi menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah pihak asosiasi haji dan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.
Kata Budi, para saksi juga didalami soal mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus. Budi merincikan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh, M. Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi.
Kemudian, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin; dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, terdapat dua saksi yang turut dipanggil namun tidak memenuhi panggilan yaitu Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian Bersathu, Muhammad Farid Al-jawi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































