Menuju konten utama

Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Terkait Haji Reguler

KPK mendalami proses pergeseran kuota haji reguler yang seharusnya dikelola Kemenag menjadi kuota haji khusus yang dikelola PIHK.

Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Terkait Haji Reguler
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, Rabu (8/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag. Penyidik mencecar Mujab terkait penyelenggaraan haji reguler.

"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Meski penyidik saat ini tengah mendalami soal jual-beli kuota haji khusus 2024, penyidik meyakini, pendalaman soal penyelenggaraan haji reguler ini menjadi sangat penting.

Budi beralasan, terdapat penggeseran kuota haji reguler tambahan menjadi khusus atas adanya diskresi pembagian kuota haji di Kemenag.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Budi menegaskan bahwa kuota haji reguler yang seharusnya dikelola oleh Kemenag malah digeser menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Untuk itu kenapa penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50. Itu seperti apa? Penyidik menggali pengetahuan-pengetahuan dari para saksi termasuk yang diperiksa pada hari ini," ujarnya.

Selain itu, Budi juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Mujab ini, dilakukan untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.

"Tentu pemeriksaan ini juga melengkapi keterangan dari para saksi sebelumnya yang sudah dipanggil. Karena memang kalau kita bagi begitu ya, dari kuota haji tambahan ini kan kemudian ada yang masuk ke kuota reguler, ada yang masuk ke kuota haji khusus, yang mana khusus ini kan dikelola oleh para PIHK atau Biro Travel," pungkasnya.

Sementara itu, saat ditemui oleh awak media usai diperiksa, Mujab memilih irit bicara. Dia terus berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK sambil menghindari pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Namun, dia membantah dicecar penyidik terkait dengan aliran uang dalam perkara ini.

"Udah, enggak usah," kata Mujab saat dimintai tanggapannya soal pemeriksaan.

Diketahui, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher