tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK telah mendalami temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR terkait pelanggaran pelaksanaan haji 2024. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
"Ya, jadi semua informasi ataupun temuan Pansus sudah kami pelajari, analisis, dan dalami. Betul, jika kita bicara soal penyelenggaran haji tentu ini kan memang cukup luas bahasanya tidak hanya soal kuota tapi juga bagaimana penyelenggaranya di sana," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Budi menyebut, pendalaman itu termasuk dugaan ketidaksesuaian katering yang diterima oleh jamaah haji 2024. Ia mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini tidak hanya berfokus pada kuota haji, melainkan terkait dengan pelaksanaannya.
"Termasuk materi yang didalami oleh penyidik kaitannya dengan jual-beli kuota haji khusus ini ke mana, jamaah dijual berapa, kemudian sebetulnya biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji khusus itu berapa. Artinya, kalau kami menghitung biaya penyelenggaran haji soal konsumsi, logistik, akomodasi kan itu menjadi salah satu biaya yang dihitung termasuk item-item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaran ibadah haji," ujarnya.
Diketahui, penyidik KPK menemukan dugaan jual-beli kuota petugas haji khusus oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Dugaan ini ditemukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (1/10/2025) lalu. Budi menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah pihak asosiasi haji dan pihak PIHK atau biro perjalanan.
Kata Budi, para saksi juga didalami soal mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus. Budi merincikan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi.
Kemudian, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin; dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Sementara itu, kata Budi, terdapat dua saksi yang turut dipanggil namun tidak memenuhi panggilan yaitu Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian Bersathu, Muhammad Farid Al-jawi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























