Menuju konten utama

KPK Periksa Lebih Dari 300 PIHK terkait Kasus Kuota Haji

Ratusan travel haji ini dimintai keterangan sebagai rangkaian dari penghitungan kerugian negara terkait korupsi haji.

KPK Periksa Lebih Dari 300 PIHK terkait Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji, terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ratusan travel haji ini dimintai keterangan, sebagai rangkaian dari penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.

"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Budi menyebut sejumlah travel ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.

Jumlah travel yang telah diperiksa ini diungkapkan Budi usai penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar.

Budi menyebutkan Eri yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini didalami soal aliran uang dari pihak PIHK atau travel haji kepada pihak Kemenag.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tutur Budi.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama