Menuju konten utama

KPK Bantah Ada Intervensi Polisi dalam Kasus Kuota Haji

KPK menyatakan, belum menetapkan tersangka karena penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

KPK Bantah Ada Intervensi Polisi dalam Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa belum ditetapkannya tersangka kasus kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 karena ada intervensi dari pihak Kepolisian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, tersangka belum ditetapkan karena penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan atas jual-beli kuota haji khusus.

"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

"Karena memang pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini kan cukup banyak dan praktik di lapangan itu beragam, bagaimana proses dan mekanisme jual-beli kuota khusus itu," tambahnya.

Budi menambahkan, penyidik juga masih harus terus mendalami soal harga jual kuota haji khusus dan pelayanan terhadap jamaah yang diberikan oleh PIHK.

"Jadi memang beragam, sehingga penyidik butuh melakukan pendalaman kepada PIHK untuk bisa betul-betul melihat praktik dari jual-beli kuota haji khusus ini seperti apa," tuturnya.

Selain itu, Budi mengatakan, penyidik juga masih berkemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak Kemenag terkait dengan perkara ini.

Namun, Budi memastikan, saat ini, penyidik masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak PIHK.

Diketahui, Kasus ini bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi, memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.

KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher