tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan pembelaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Arab Saudi telah menyiapkan fasilitas lengkap untuk kuota tambahan tersebut, sehingga alasan "kemaslahatan umat" untuk mengubah porsi reguler dinilai tidak berdasar
Asep menegaskan, Arab Saudi telah menyiapkan fasilitas ketika memberikan kuota haji tambahan untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
"Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. enggak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan terus tidak memikirkan apakah ini lokasi penginapan dan lain-lain terserah lah, ga mungkin," kata Asep melalui kanal YouTube KPK, Senin (9/3/2026).
Asep menegaskan bahwa timnya bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Dia juga menegaskan bahwa kuota haji yang diberikan adalah milik negara dan fasilitas telah tersedia.
Terlebih, kata Asep, alasan Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 adalah untuk mengurangi antrean panjang haji reguler. Namun, dengan adanya pembagian kuota 50:50 atas kuota tambahan yang ada tujuan tersebut tidak tercapai.
Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Yaqut yang saat ini dalam proses praperadilan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































