tirto.id - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyampaikan bahwa penyidik KPK diwajibkan untuk melampirkan surat penetapan tersangka kepada tersangka yang telah ditetapkan.
Oce menerangkan, tanpa adanya surat tersebut maka penetapan tersangka dapat dikategorikan cacat formil.
"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan, maka cacat formil kita menyebutnya," terang Oce, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan Oce tersebut menjawab pertanyaan Tim Advokat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait seberapa penting penyerahan salinan surat penetapan tersangka kepada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oce dihadirkan untuk menjadi saksi ahli oleh tim advokat tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka.
Oce menyampaikan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka wajib diberikan demi keberimbangan asas fairness dan asas legalitas. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.
"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk men-challenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," terang dia lagi.
Menurutnya, alpanya pemberian surat penetapan tersangka kepada tersangka, memiliki konsekuensi hukum. Oce mengatakan konsekuensi itu bisa berupa tak berlakunya status hukum tersangka dalam rangka menjaga asas keberimbangan hukum.
"Bahkan dalam hukum administrasi keberlakuan, sebuah keputusan atau tindakan itu setelah diketahui oleh si adresat, kalau dia keputusan itu dibuat, disimpan di lemari–tidak dikasih tahu ke adresat–ya tidak berlaku keputusan itu," jelas Oce.
Sebelumnya, advokat Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak KPK. Menurutnya, dalam surat tersebut KPK diharuskan mencantumkan keseluruhan hak-hak dari Yaqut selaku tersangka. Hal itu menjadi salah satu petitum yang digugat dalam praperadilan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































