tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Muhammad Al Fatih, diduga menjadi pengepul uang dari para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji untuk diserahkan ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji tambahan 2024.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai Fatih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kemudian, hari ini juga dilakukan pemanggilan terhadap pihak dari asosiasi, yaitu dari Kesthuri ya. Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Selain Fatih, pada hari yang sama, KPK juga memanggil saksi-saksi lainnya yaitu Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama; Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son; dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023, Rizky Fisa Abadi.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji, dilakukan untuk mendalami soal praktik jual beli kuota haji tambahan, dan soal aliran uang kepada pihak-pihak di Kemenag.
"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tutur Budi.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































