Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Anggota DPRD Rufis Bahrudin Akui Dicecar 19 Pertanyaan soal Haji

Anggota DPRD Mojokerto Fraksi Nasdem itu mengklaim travel haji PT Sahara Dzimirra Internasional yang dipimpinnya mendapat kuota haji sesuai aturan.

Anggota DPRD Rufis Bahrudin Akui Dicecar 19 Pertanyaan soal Haji
Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzimirra Internasional, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Anggota DPRD Mojokerto Fraksi Nasdem, Rufis Bahrudin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Rufis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzimirra Internasional.

Usai diperiksa, Rufis mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Dia juga membantah diperiksa terkait dengan aliran uang perkara ini.

"Ya, sebagai saksi aja," kata Rufis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Rufis, yang diperiksa selama sekira tiga jam ini, juga menegaskan bahwa PT Sahara Dzumirra Internasional mendapatkan kuota haji khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sesuai aturan di undang-undang. Di bawah Aspirasi," ujarnya.

Diketahui, penyidik juga memeriksa Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manager PT Sahara Dzumirra Internasional sebagai saksi dalam perkara ini.

Di sisi lain, belum ada keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, atas pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Kasus ini bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Kebijakan Yaqut memicu terjadinya pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.

KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji, apalagi ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher