tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Mojokerto dari Fraksi Nasdem, Rufis Bahrudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Senin (13/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Rufis diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzimirra Internasional.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
Kata Budi, Rufis telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 09.34 WIB. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Rufis.
Sementara, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk diperiksa yaitu Feriawan Nur Rohmadi selaku Wakil Manager PT Sahara Dzumirra Internasional. Dia juga telah hadir di Gedung KPK, pada waktu yang sama dengan Rufis.
PT Sahara Dzumirra Internasional diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah, Sahara Tours & Travel.
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah menerima sejumlah pengembalian uang dari sejumlah biro travel, terkait dengan perkara ini.
Kasus ini, bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi, memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.
KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































