Menuju konten utama

KPK: Pemanggilan Jokowi di Kasus Kuota Haji Tergantung Penyidik

KPK menegaskan pemanggilan Jokowi terkait kasus kuota haji 2024 bergantung kebutuhan penyidik, usai pemeriksaan Dito Ariotedjo.

KPK: Pemanggilan Jokowi di Kasus Kuota Haji Tergantung Penyidik
Budi Prasetyo kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) malam. tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

Hal ini, disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dito diperiksa terkait dengan kunjungan Jokowi ke Arab Saudi. Momen itu disebut sebagai awal mula dari adanya kuota haji tambahan 2024 untuk Indonesia.

"Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Budi mengatakan, asal-usul mengenai kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 telah disampaikan oleh Dito saat diperiksa. Budi menegaskan bahwa dengan memeriksa Dito, diketahui bahwa kuota tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, memang untuk memangkas antrean haji di Indonesia yang mencapai 30-40 tahun.

"Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Sehingga kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sejumlah 20.000 kuota itu," ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa saat ini penyidik akan fokus untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan tersebut. Dia mengatakan, pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Kemenag melalui diskresi dan memberikan dampak untuk para jemaah haji, juga akan terus didalami.

"Nah, motif dari diskresi itu apa? Itu yang kemudian didalami oleh penyidik. Termasuk juga rangkaian dari efek diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama tersebut. Soal distribusinya, soal jual-beli kuotanya, juga soal dugaan aliran uang dari para biro travel ini ke oknum-oknum di Kementerian Agama," tutur Budi.

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan Stafsusnya, Gus Alex, Telah Jadi Tersangka

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto