tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang diduga diterima oleh Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, bersumber dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
"Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Budi memastikan bahwa sejumlah uang yang belum diketahui nominalnya tersebut, masuk penerimaan pribadi Gus Aizzudin.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, alasan pemberian uang dari pihak-pihak PIHK kepada Aizzudin masih terus didalami oleh penyidik.
"Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," ujar Budi.
Dalam kasus ini, dugaan pemberian uang terjadi dari pihak PIHK dan asosiasi kepada pihak Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
Namun, Budi juga belum dapat memastikan apakah Aizzudin merupakan perantara dari pemberian uang tersebut.
Aizzudin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026). Aizzudin membantah telah menerima aliran uang terkait perkara ini. Namun, Budi memastikan bahwa penyidik memiliki bukti atas penerimaan tersebut.
Sementara, hari ini KPK juga memeriksa seorang saksi bernama Nining Kartiningsih, yang merupakan Direktur PT Albayt Wisata Universal. Kata Budi, Nining didalami soal dugaan jual beli kuota haji.
"Itu seperti apa ya, jual belinya nilainya nominalnya berapa, kemudian fasilitas yang disediakan saat haji di Arab Saudi di sana itu seperti apa? Nah, itu kemudian menjadi materi dalam pemeriksaan terhadap para biro travel," ucap Budi.
Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya, Gus Alex Telah Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing 10.000 kuota.
Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























