Menuju konten utama

KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU

KPK klaim punya bukti & keterangan saksi soal dugaan aliran uang kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 ke petinggi PBNU, meski pihak terkait membantah.

KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti terkait dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dari kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Hal tersebut, disampaikan Budi sekaligus merespons adanya bantahan dari Aizzudin, yang mengaku tidak menerima aliran uang terkait kasus tersebut.

Kata Budi, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun mendalami melalui barang bukti, untuk membuktikan dugaan penerimaan uang oleh Gus Aizzudin.

"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujar Budi.

Aizzudin membantah telah menerima aliran uang dari kasus haji usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).

Dia juga menyangkal adanya dugaan aliran uang terkait kasus ini kepada PBNU sebagai lembaga. Katanya, hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada penyidik KPK yang memeriksanya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.

Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, atau masing-masing 10.000 kuota.

Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto