tirto.id - Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman, menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan pemantauan, Aizzudin diperiksa selama sekira 7 jam. Tepatnya dari pukul 11.21 WIB hingga pukul 18.20 WIB. Usai diperiksa, Aizzudin mengaku tidak menerima dan tidak mengetahui soal aliran uang dari kasus ini kepadanya.
"Gak tahu juga ya. Sejauh ini gak ya, tidak ada [aliran uang]," kata Aizzudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Aizzudin juga membantah adanya dugaan uang terkait kasus ini kepada PBNU selaku lembaga. Katanya, hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada penyidik KPK yang memeriksanya.
"Ya, tanya sama beliau-beliau (penyidik) lah. Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun dan ini menjadi muhasabah introspeksi untuk semuanya," tutur Aizzudin.
Katanya, introspeksi ini juga harus dilakukan oleh para pengurus Nahdlatul Ulama, dan menyadari adanya kepentingan umat. Namun, Aizzudin ogah membahas lebih lanjut soal materi pemeriksaannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menyebut, Aizzudin diduga menerima aliran uang dari kasus kuota haji ini. Hal tersebut juga yang menjadi alasan diperiksanya Aizzudin sebagai saksi, Selasa (13/1/2026).
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.
Budi menyebut, penyidik juga mendalami soal pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024, yang disebut bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara, Budi tidak menjawab terkait dugaan aliran uang kepada PBNU sebagai lembaga.
Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex Telah Ditetapkan Tersangka
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing-masing 10.000 kuota.
Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























