Menuju konten utama

Respons KPK soal Peluang Jerat Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

KPK baru bisa menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

Respons KPK soal Peluang Jerat Bos Maktour di Kasus Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Klas 1 Medan periode 2021-2024 Muhammad Chusnul saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Penahanan tersangka dilakukan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksanaan proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Asep menyatakan berdasarkan kecukupan alat bukti, pihaknya baru bisa menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," ujar Asep.

Fuad telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus ini. Dia dicekal bersama dengan Gus Alex dan Yaqut. Masa pencekalan terhadap ketiga orang tersebut, akan segera habis pada Februari 2026 mendatang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan penyidikan terlebih dahulu, untuk menentukan apakah pencekalan ini akan dilanjutkan atau tidak. Katanya, keputusan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Nanti kami akan lihat, kami akan analisis dari keterangan-keterangan yang diperiksa tersebut. Jadi masih kami tunggu perkembangannya apakah masih dibutuhkan untuk cegah luar negeri atau sudah cukup? Kami fokuskan dulu untuk penyidikan yang dua tersangka ini atau seperti apa. Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikannya," kata Budi.

Diketahui, Yaqut dan Gus Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama, atas pembagian kuota haji tambahan 2024.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah