Menuju konten utama

KPK Kantongi Sosok Aktor Penghilangan Barang Bukti Kasus Haji

Dugaan penghilangan barang bukti tersebut diketahui saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Maktour Travel.

KPK Kantongi Sosok Aktor Penghilangan Barang Bukti Kasus Haji
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengetahui sosok aktor intelektual yang memerintahkan Staf Maktour Travel untuk menghilangkan dokumen yang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu. Kami sudah kantongi [aktor intelektualnya],” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).

Dugaan penghilangan barang bukti tersebut diketahui saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Maktour Travel. Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah penghilangan barang bukti ini masuk dalam perintangan penyidikan atau bukan. Yang jelas, hal tersebut masih terus didalami.

"Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami," ujar Budi.

Sementara itu, Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Namun, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum menjelaskan secara pasti alasan Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menyebut, barang bukti yang ada baru mencukupi untuk menjadikan eks Menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Budi membantah bahwa Fuad tidak menjadi tersangka lantaran adanya penghilangan barang bukti di Kantor Maktour. Dia mengklaim bahwa barang bukti yang didapatkan penyidik dalam perkara ini sudah kuat.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024 yang semestinya ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi