tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman diduga menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hal ini pula yang membuat Aizzudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/1/2026).
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Hingga saat berita ini ditulis, Aizzudin masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Budi menyebut, penyidik juga mendalami soal pembagian kuota haji tambahan 2024 yang disebut bermula dari inisiatif pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meski demikian, Budi tak menjawab apakah terdapat dugaan aliran uang terkait perkara ini kepada PBNU sekalu lembaga.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Terdapat aturan yang menyatakan bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Namun, Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, malah membagikan kuota haji tambahan 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus atau masing masing 10.000 kuota.
Gus Alex yang saat itu bertugas sebagai staf khusus Yaqut, diduga turut terlibat dalam pembagian kuota tersebut yang akhirnya tertuang dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































