Menuju konten utama

Di KPK, Politikus PDIP Bantah Soal Aliran Uang Kasus Ade Kuswara

Nyumarno mengklaim dirinya hanya ditanya terkait pengetahuannya terkait kasus ini dan terikat dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.

Di KPK, Politikus PDIP Bantah Soal Aliran Uang Kasus Ade Kuswara
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, membantah dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.

Nyumarno mengklaim dirinya hanya ditanya terkait pengetahuannya terkait kasus ini dan terikat dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.

"Ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD ya, di alat pelengkapan dewan, di Badan Anggaran," kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari misalnya dari Pak Bupati tidak ada, tidak benar," ujar Nyumarno.

Selain itu, Nyunarno juga mengaku hanya diperiksa selama tiga jam oleh penyidik, dan diberi 20 pertanyaan.

Bantahan soal pendalaman terikat aliran uang ini, berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Nyunarno didalami soal dugaan aliran uang dari para tersangka dalam kasus ini yaitu Ade Kuswara; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

"Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," kata Budi.

Selain Nyumarno, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, yang juga didalami kaitannya dengan dugaan aliran uang dalam perkara ini.

Diketahui, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya diduga melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty