tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang pada Senin (12/1/2026).
"Pemeriksaan terhadap NYO sebagai saksi, didalami pengetahuannya terkait aliran uang dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan alasan KPK memeriksa Nyumarno. Hingga berita ini ditulis, Nyumarno masih menjalani pemeriksaan.
Ini merupakan pemanggilan kedua untuk Nyumarno. Pada pemanggilan pertama, Kamis (8/1/2026) Nyumarno tidak hadir.
Nyumarno mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK, sehingga tidak menghadiri pemanggilan pertamanya.
"Tapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD," kata Nyumarno, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Oleh karena itu, kata Nyumarno, akhirnya dia berkoordinasi dengan pihak KPK dan menyampaikan akan menghadiri panggilan keduanya ini.
"Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya. Terima kasih mohon doanya," tutur Nyumarno.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































