tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tersangka dalam kasus ini yaitu PNS di Kementan, Yudi Wahyudin, menyerahkan secara langsung dokumen tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan (Yudi) menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Budi sekaligus menjawab alasan kedatangan Yudi ke gedung antirasuah. Budi memastikan Yudi hanya menyerahkan dokumen dan tidak diperiksa hari ini.
"Betul, yang bersangkutan ke Gedung KPK Merah Putih, namun tidak dalam rangka pemeriksaan," ucap Budi.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan jenis dokumen yang telah diserahkan oleh Yudi dan disita penyidik tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah delapan orang untuk bepergian ke luar negeri. KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE). Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan asal usul sejumlah aset tersebut.
KPK mengungkapkan korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet.
Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up. Kasus ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp75 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































