tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji telah mencapai Rp100 miliar.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan KPK mengimbau kepada para PIHK untuk kooperatif dalam pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang," ujar Budi.
KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2026). Budi mengatakan, surat penetapan tersangkanya telah disampaikan kepada Yaqut dan Gus Alex.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi mengatakan jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































