Menuju konten utama

DJP Respons Penggeledahan Kantornya oleh KPK

DJP sampaikan akan bersikap kooperatif terhadap penggeledahan oleh KPK.

DJP Respons Penggeledahan Kantornya oleh KPK
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rosmauli saat memberi keterangan terkait perkembangan perpajakan di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Rosmauli mengaku menghormati dan mendukung penggeledahan oleh KPK.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," sebutnya melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2026).

Menurut Rosmauli, DJP Kemenkeu akan bersikap kooperatif terhadap penggeledahan tersebut. DJP Kemenkeu juga disebut akan membantu KPK dalam pemeriksaan kasus pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.

Akan tetapi, ia enggan mengungkapkan apakah ada barang yang disita KPK saat proses penggeledahan. Rosmauli menyerahkan pemberian keterangan terkait apakah ada barang yang disita kepada KPK.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan. Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," urainya.

Sebagai informasi, penggeledahan gedung KPK dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budianto.

"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP," kata Setyo Budianto, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Berdasarkan penelusuran, Kantor DJP berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kata Setyo, saat ini penyidik telah berada di lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Meski begitu, Setyo belum menjelaskan mengenai barang bukti yang tengah dicari oleh para penyidik di Kantor DJP tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, pada Senin (13/1/2026). Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Penyidik juga turut menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada. Adapun BBE yang disita adalah rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana