tirto.id - Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Aksi massa ini terjadi di tengah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Berdasarkan pemantauan Tirto di depan Gedung Merah Putih KPK, ratusan anggota Banser yang mengikuti aksi ini datang mengenakan mobil komando dan sejumlah bus. Mereka melakukan aksi tersebut karena meyakini Yaqut dikriminalisasi dalam kasus kuota haji. Mereka pun menganggap Yaqut merupakan kader Ansor terbaik.
Mereka berharap, Yaqut yang juga Ketua Dewan Penasihat Ansor, dapat kembali ke rumah usai diperiksa. Mereka mengaku marah dan merasa Yaqut telah dizalimi.
"Kami meyakini demi Allah Gus Yaqut tidak bersalah," kata salah satu orator di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Para anggota Banser pada Ansor yang merupakan organisasi otonom di bahwa Nahdlatul Ulama (NU) ini, menganggap bahwa Yaqut merupakan salah satu Menag yang dapat memberangkatkan umat Islam untuk berhaji dalam jumlah yang banyak.
Diketahui, hingga saat berita ini ditulis, Yaqut masih menjalani pemeriksaan sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 13.00 WIB atau telah diperiksa selama lima jam.
Belum ada informasi resmi dari KPK apakah Yaqut akan langsung ditahan usai diperiksa hari ini. Pihak KPK hanya menyebut akan ada konferensi pers yang digelar malam ini.
Diketahui, pemanggilan ini dilakukan oleh KPK, sehari setelah Yaqut kalah dalam praperadilan. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (11/3/2026).
Oleh karena itu, Yaqut tetap menjadi tersangka dalam kasus ini, KPK juga dinyatakan berhak untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























