tirto.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu gelombang kekecewaan publik. Baru sepekan mendekam di Rutan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu diizinkan pulang hanya berdasarkan permohonan keluarga, praktik yang dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan alasan yang jelas atas perubahan status tahanan untuk Yaitu yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024 ini.
Potensi Penghilangan Barang Bukti hingga Kejanggalan KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dengan menjadi tahanan rumah, Yaqut berpotensi untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
"Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (23/3/2026).
Wana juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK yang diduga mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut sebagai tahanan rumah.
Senada dengan Wana, Koordinasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan tindakan KPK telah mengecewakan masyarakat, terlebih pengalihan penahanan ini tidak diumumkan secara resmi oleh KPK.
"Tidak ada pengumuman. Itu kalau tidak dibocorkan istrinya Noel kan gak ketahuan itu. Sementara, KPK dalam undang-undang itu asasnya adalah keterbukaan," kata Boyamin.
Padahal, kata Boyamin, pengalihan penahanan ini harus diumumkan agar masyarakat tidak semakin kecewa. Katanya, dengan KPK yang baru menjawab soal pengalihan ini usai ramai di masyarakat menimbulkan kekewewaan.
Jawaban KPK Soal Kewenangan Penyidik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan atas kewenangan dari penyidik dan merupakan permintaan dari keluarga Yaqut.
Boyamin menegaskan bahwa penyidik dalam melakukan penahanan atau pengalihan penahanan harus atas izin atau perintah dari Pimpinan KPK.
Pengalihan penahanan tanpa alasan sakit ini, merupakan pertama kalinya yang dilakukan sejak KPK berdiri. Hingga saat ini, KPK belum memberikan alasan yang jelas.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga. Katanya, seluruh kewenangan penahanan ada ditangan penyidik.
"Bukan karena kondisi sakit mas, Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































