tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Budi mengatakan Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia juga meyakini, Yaqut akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9/2025) lalu. Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama bagi Yaqut untuk tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025) lalu, saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya yaitu Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus Menag pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































