tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Pemilik Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dan Fuad akan dilakukan usai penyidik pulang dari Arab Saudi.
"Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari tim, kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Asep mengatakan penyidik masih berada di Arab Saudi untuk memastikan Pemerintah Arab Saudi menyediakan fasilitas yang memadai ketika memberikan kuota haji tambahan 2024 untuk Indonesia.
"Kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara dalam hal ini, Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka. Asep juga belum dapat memastikan pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain Yaqut dan Fuad, KPK juga telah mencegah mantan staf khusus Menag pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Asep menjelaskan ketiganya dicegah karena keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Sehingga untuk memudahkan penyidik menggali keterangannya, kami melakukan cekal supaya yang bersangkutan kan juga mobilitasnya tinggi nih, apalagi ketua asosiasi ya (Fuad), asosiasi haji, sekarang juga musim, sebentar lagi musim haji. Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































