Menuju konten utama

Gus Irfan: Kuota Haji Bukan Angka Mati & Bisa Berubah Tiap Tahun

Gus Irfan memastikan, penentuan besaran kuota haji per provinsi akan sesuai undang-undang yang berlaku saat menanggapi perbedaan kuota Jabar dan Jateng.

Gus Irfan: Kuota Haji Bukan Angka Mati & Bisa Berubah Tiap Tahun
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan melantik pejabat pada lingkungan Kementerian Haji dan Umrah di Masjid Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa kuota haji yang didapatkan tiap provinsi saat ini tidak bersifat tetap dan akan terus berubah setiap tahunnya. Hal ini disampaikannya merespons perbedaan kondisi antara kuota haji Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Ini bukan angka yang mati, terus seperti itu, pasti tiap tahun ada perubahan,” kata Gus Irfan usai melantik pejabat struktural di Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (26/11/2025).

Gus Irfan menjelaskan, pembagian kuota haji ini ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kata dia, hal ini juga terbukti dengan angka antrian provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Jawa Timur itu antriannya dari 5,4 juta antrian [nasional], Jawa Timur itu ada 1,2 juta. Jawa Tengah ada 900 ribu, Jawa Barat 700 ribu,” katanya.

Dengan angka yang ada, Gus Irfan menyebut Jawa Barat telah mendapatkan kuota besar dibanding Jawa Timur yang memiliki antrean lebih panjang. Dengan demikian, ketika angka Jawa Timur naik, Jawa Barat malah merasakan sebaliknya.

“Karena itu ketika kita kembalikan ke aturan Undang-Undang yang berlaku, maka Jawa Barat meniadi salah satu yang terkena dampak yang paling terasa,” bebernya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menata ulang sistem pembagian kuota haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pembagian kuota kini didasarkan pada jumlah pendaftar atau waiting list nasional, bukan jumlah penduduk muslim. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Puji Raharjo, meyakini sistem baru berbasis waiting list provinsi akan menghapus ketimpangan tersebut.

“Proses ini menjamin bahwa setiap jemaah diperlakukan secara proporsional, tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten,” jelasnya,” kata Puji dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/11/2025).

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher