Menuju konten utama

Kemenhaj Tak Mau Tunda Penerapan Skema Baru Pembagian Kuota Haji

Kemenhaj meyakini penerapan perubahan di tahun ini menjadi momentum yang tepat sekaligus untuk perbaikan layanan keseluruhan ibadah haji.

Kemenhaj Tak Mau Tunda Penerapan Skema Baru Pembagian Kuota Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan penerapan perubahan skema kuota haji ke daftar tunggu [waiting list] nasional akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Hal ini menyusul adanya respons dari sejumlah pihak agar kebijakan ini ditunda.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kuota haji ini merupakan hak yang harus secepatnya diberikan kepada yang berhak mendapatkannya. Sehingga, penundaan perubahan seolah-olah hanya agar beban perubahan dialihkan kepada mereka yang berangkat pada tahun setelahnya.

"Ini memberikan hak secepatnya. Jadi, tidak ditunda. Kenapa? Kalau toh kami undur, artinya orang yang paksa supaya diundur dia mau enaknya di dia, tapi enggak enak di orang. Jadi, seolah-olah yang jadi korban itu jangan kami dong yang di 2026, yang di 2027 saja. Enggak bisa begitu," kata Dahnil dilansir melalui kanal Youtube miliknya 'DAS Official' dan telah dikonfirmasi oleh Kemenhaj, Jumat (21/11/2025).

Dahnil meyakini penerapan perubahan di tahun ini menjadi momentum yang tepat sekaligus untuk perbaikan layanan keseluruhan ibadah haji.

Sementara itu, Direktur Layanan AKT Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Abdul Haris mengatakan bahwa setiap perubahan besar pasti menimbulkan dinamika. Namun, katanya, prinsipnya adalah memberikan hak dan keadilan kepada jamaah sesegera mungkin.

"Satu, dimulai kapan pun akan ada gejolak. Kedua, kita itu memberikan hak itu secepatnya. Kita punya bahasa berikan haknya itu kepada yang berhak. Jadi, kalau kita kembali kepada aturan yang kita sepakati, saya kita itu percepatan untuk memberikan hak. Dan saya yakin kapan pun dilakukan ada yang protes," tuturnya.

Meskipun demikian, Kemenhaj menyebut menghormati setiap protes yang dilayangkan terhadap kebijakan ini. "Tetapi tentu negara itu tidak berpikir 1, 2, 3 orang. Negara bingkai pikirnya adalah Indonesia, untuk hak seluruh rakyat Indonesia, khususnya mereka yang jadi jamaah haji," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menata ulang sistem pembagian kuota haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pembagian kuota kini didasarkan pada jumlah pendaftar atau waiting list nasional, bukan jumlah penduduk muslim.

Kemenhaj memastikan kebijakan ini telah melalui kajian teknokratik, simulasi kebijakan, dan serangkaian diskusi bersama para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama