Menuju konten utama

Penyidik KPK Terbang ke Saudi Usut Korupsi Kuota Haji

Asep menyebut penyidik KPK akan berada di Arab Saudi selama seminggu.

Penyidik KPK Terbang ke Saudi Usut Korupsi Kuota Haji
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, telah berada di Arab Saudi.

Kata Asep, para penyidik mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terlebih dahulu, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi untuk menelusuri pemberian kuota haji tambahan dan ketersediaan fasilitas.

"Penyidik sudah berangkat (ke Arab Saudi) sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI. Kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

"Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu," tambahnya.

Asep menyebut penyidik KPK akan berada di Arab Saudi selama seminggu. Saat ini, kata Asep, para penyidik juga telah memberikan sejumlah informasi dan gambar terkait pendalaman tersebut.

"Masih akan ada di sana mungkin satu Minggu lebihan. Beberapa informasi sudah kami terima, foto-foto sudah disampaikan ke kami," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Sebelumnya, Asep menjelaskan penyidik pergi ke Arab Saudi secara langsung untuk membantah adanya narasi yang menyebut bahwa pembagian kuota reguler dan khusus dibagi rata karena kurangnya fasilitas di Arab Saudi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama