Menuju konten utama

3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas

Masih ada terdakwa Heru Hanindyo yang masih berproses melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

3 Hakim Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Managapul (tengah), Heru Hanindyo (kanan) dan Erintuah Damanik (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa menuntut hakim PN Surabaya nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap vonis terhadap tiga terpidana kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan langsung dieksekusi ke Lapas Tangerang dan Lapas Salemba. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).

Dia menerangkan bahwa saat ini masih ada terdakwa lainnya yang berproses melakukan upaya hukum kasasi.

"Iya Heru Hanindyo masih upaya hukum," ungkap Anang.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara, Meirizka Widjadja selaku ibu terpidana Ronald Tannur yang memberi suap, dan Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung. Dari ketiga orang tersebut pun belum ada yang menjalani proses eksekusi pidana.

Diketahui, Lisa Rachmat hingga kini pun masih melakukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Zarof Ricar masih menjalani proses hukum kasus lainnya di Kejaksaan Agung.

"Yang saya dapat informasi itu dulu. Tapi yang jelas setelah 1 atau 2 minggu setelah putusan inkrah penuntut umum akan mengeksekusikan," kata Anang.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dari tuntukan JPU 9 tahun. Sedangkan, Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi," kata Teguh, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto