tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap vonis terhadap tiga terpidana kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan langsung dieksekusi ke Lapas Tangerang dan Lapas Salemba. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).
Dia menerangkan bahwa saat ini masih ada terdakwa lainnya yang berproses melakukan upaya hukum kasasi.
"Iya Heru Hanindyo masih upaya hukum," ungkap Anang.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara, Meirizka Widjadja selaku ibu terpidana Ronald Tannur yang memberi suap, dan Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung. Dari ketiga orang tersebut pun belum ada yang menjalani proses eksekusi pidana.
Diketahui, Lisa Rachmat hingga kini pun masih melakukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Zarof Ricar masih menjalani proses hukum kasus lainnya di Kejaksaan Agung.
"Yang saya dapat informasi itu dulu. Tapi yang jelas setelah 1 atau 2 minggu setelah putusan inkrah penuntut umum akan mengeksekusikan," kata Anang.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, Kamis (8/5/2025).
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dari tuntukan JPU 9 tahun. Sedangkan, Heru Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka divonis dengan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi," kata Teguh, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































