tirto.id - Tim kuasa hukum eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rudi dalam agenda persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) pagi.
“Memerintahkan agar terdakwa Rudi Suparmono dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa Rudi Suparmono dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya di dalam masyarakat,” kata salah seorang kuasa hukum di dalam persidangan.
Rudi dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis hakim juga diminta untuk memutuskan uang senilai Rp255,25 juta yang sebelumnya disita dari Rudi agar dikembalikan.
Rudi juga disebut tidak terbukti telah menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat.
Rudi disebut tidak pernah memerintahkan Dju Johnson Mira Mangngi selaku Wakil Ketua PN Surabaya pada saat itu untuk menetapkan susunan majelis hakim pada perkara tersebut.
“Terdakwa tidak pernah memerintahkan agar Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan susunan Majelis Hakim lintas pada perkara pidana Ronald Tannur,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut Rudi dengan hukuman 7 tahun penjara dan hukuman denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“[Menuntut Majelis Hakim untuk] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025) lalu.
JPU meyakini Rudi terbukti menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur. Uang itu digunakan untuk mengatur agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan.
Rudi dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Rudi telah didakwa menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
Uang itu diberikan oleh Lisa, agar Rudi menunjuk susunan Majelis Hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur pada tingkat pertama di PN Surabaya, sesuai keinginan Lisa.
Akhirnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai Majelis Hakim. Ketiganya, telah divonis bersalah atas pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Bukan hanya ketiga hakim tersebut dan Rudi, tetapi Lisa, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, dan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka juga telah divonis bersalah dalam kasus suap vonis bebas ini.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































