tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
"(Menuntut Majelis Hakim untuk) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain itu, JPU pada Kejagung juga menuntut Rudi dikenakan hukuman denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan bagi Rudi yaitu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Rudi bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini Rudi terbukti menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur. Uang itu digunakan untuk mengatur agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan.
Rudi dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus ini, Rudi telah didakwa menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
Uang itu, diberikan oleh Lisa, agar Rudi menunjuk susunan Majelis Hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur, pada tingkat pertama di PN Surabaya, sesuai keinginan Lisa.
Akhirnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai Majelis Hakim. Ketiganya, telah divonis bersalah atas pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Bukan hanya ketiga hakim tersebut dan Rudi, namun Lisa, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, dan mantan Pejabat Mahmakah Agung (MA) Zarof Ricar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka juga telah divonis bersalah dalam kasus suap vonis bebas ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































