tirto.id - Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan banding atas vonis terdakwa Lisa Rachmat dalam perkara kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akte permohonan banding," ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Sebagai catatan, Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur. Lisa divonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus ini.
Harli menjelaskan, alasan JPU mengajukan banding atas vonis Lisa Rachmat berkaitan dengan barang bukti yang diputuskan hakim. Hal ini serupa dengan alasan banding yang diajukan atas vonis terdakwa Zarof Ricar.
"Terkait dengan banyak barang bukti yang menurut jaksa penuntut umum seharusnya sesuai dengan tuntutannya JPU itu dirampas untuk negara. Tapi ini kalau tidak salah dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding," ungkap Harli.
Menurut Harli, dari tiga terdakwa di kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah dijatuhi vonis, hanya vonis untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, yang diambil langkah berbeda.
Dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Meirizka, kata Harli, terdakwa sendiri sudah menyatakan menerima. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk memutuskan tidak banding.
"Terkait MW, kalau tidak salah, baik jaksa maupun terdakwa menerima keputusan karena dari baik Strakmat maupun dari hal lainnya, kira-kira tidak ada alasan-alasan yang kuat untuk melakukan upaya hukum karena terdakwa sendiri juga sudah menerima keputusan," ujar Harli.
Diketahui, Kejagung mengungkap alasan pengajuan banding vonis terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam kasus ini, Zarof adalah salah satu terdakwa suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa banding akhirnya dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) karena berkaitan dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan. Upaya banding ini, kata dia, diharapkan dapat menganulir vonis terkait uang rampasan.
"Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita enggak sepaham itu, sehingga kita banding," ujar Sutikno saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































