tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran para pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Ketiga orang tersebut yaitu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan Pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mula-mula menjelaskan Yaqut, Ishfah, dan Fuad harus tetap berada di Indonesia agar proses penyidikan terutama terkait pembagian kuota haji tambahan bisa berjalan secara efektif.
"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sudah melakukan cegah luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia. Sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini supaya bisa berjalan secara efektif, khususnya terkait dengan diskresi, penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Budi menyebut, ketiga orang itu dicegah meninggalkan Tanah Air, lantaran diduga berkaitan dengan proses diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi 2023 lalu.
"Karena dalam proses direksi pembagian kuota haji ini, KPK mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya, ternyata dari pihak asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjabarkan, dalam perkara ini, Fuad bertindak sebagai pemilik travel maupun pihak asosiasi.
"Ini bisa keduanya, karena kan itu tadi bisa bertindak sebagai PIHK tapi juga merangkap bertindak dalam asosiasi," tuturnya.
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para pihak yang dicegah ke luar negeri berkaitan dengan adanya pembagian kuota haji tambahan untuk 2024 sebanyak 20.000 kuota.
Asep mengatakan, kuota tambahan tersebut asalnya diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia untuk memangkas waktu tunggu haji Indonesia yang terlalu lama. "Kalau mendaftar, [antre] 30 tahun, 60 tahun baru bisa berangkat seperti itu," kata Asep.
Sementara, Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Bahkan, kata Asep, jika dilakukan secara konservatif harusnya seluruh kuota tambahan tersebut dimasukan ke kuota reguler.
"Seharusnya tambahan itu diberikan seluruhnya ke haji reguler. Itu kalau mau konservatif ya. Tapi ini berdasarkan undang-undang seharusnya kalau berdasarkan undang-undang tetap haji khususnya [hanya dapat kuota] 1.600 gitu," ucapnya.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Asep mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah pembagian kuota tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak asosiasi atau travel yang mengelola haji khusus.
Terlebih, Asep mengatakan, Yaqut, Ishfah, dan Fuad memiliki peran penting dalam pembagian kuota haji tambahan ini. Bahkan ditemukan adanya aliran uang atas pembagian kuota ini.
"Nah di situ, salah tiga orang ini memiliki peranan penting. Setelah dibagi, kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu ada sejumlah uang yang mengalir,” terangnya
Uangnya itu kan uang jamaah–uang jamaah kemudian yang dipungut dari jamaah gitu kan–yang seharusnya masuk ke BPKH. Tapi karena ada beberapa untuk haji khusus ini, karena di 0 tahun langsung berangkat langsung berangkat, jadi uangnya tidak masuk dulu ke BPKH," tambah Asep.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























