Menuju konten utama

KPK Duga Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 T

KPK pun mencatat bahwa ada pergeseran kuota tambahan dari 92 persen haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen.

KPK Duga Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 T
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini (kasus kuota haji), hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi mengatakan bahwa dalam kasus ini terdapat pergeseran pembagian kuota haji yang semestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada kuota tambahan 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, pembagian itu berubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

“Kuota tambahan yang diberikan kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas waktu tunggu atau antrean haji,” katanya.

Padahal, kuota haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sedangkan kuota haji khusus dikelola oleh agen travel.

Meskipun begitu, Budi menyebut, seluruh dana awal masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga tetap termasuk objek keuangan negara.

Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023-2024.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Dalam tahap penyidikan ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengen pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher