Menuju konten utama

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Usai pemeriksaan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, KPK naikkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke penyidikan.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi dari penyelenggaraan haji pada tahun 2023-2024.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Dalam tahap penyidikan ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Asep digunakanya sprindik umum dalam kasus kuota haji ini disebabkan karena KPK masih ingin mendalami beberapa peran dari pihak tertentu dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi. Dia merasa, penggunaan sprindik umum ini membuat KPK lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan juga informasi dari pihak-pihak tertentu itu.

"Karena tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan dimana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," katanya

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," sambung Asep.

Seiring dengan peningkatan status ini, KPK juga bakal kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dengan pihak lainnya untuk digali keterangan soal dugaan korupsi ini. Pemanggilan Yaqut merupakan kedua kalinya setelah KPK memanggil pada Kamis (7/8/2025) saat perkara masih tahap penyelidikan.

"Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," kata Asep.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah