tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan duduk perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024. Kasus ini, masih dalam tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi pada 2023. Konon, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
"(Pada 2023) Karena antrean yang panjang, antrean reguler ini, Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja di sana, yaitu Pemerintahan Arab Saudi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025) malam.
Namun, kata Asep, terdapat perbuatan melawan hukum pada proses pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus. Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Sementara sebanyak 92 persen dari total kuota haji Indonesia, diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Asep mengatakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen dari total kuota tambahan. Kemudian, untuk kuota haji khusus bertambah 1.600.
"Kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi, KAN, berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," ucap Asep.
Dengan begitu, kata Asep, terdapat penambahan sebanyak 8.400 terhadap kuota haji khusus yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah travel. Pembagian kuota tersebut, kata dia, tidak dibagikan secara cuma-cuma.
"Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar, travel yang kecil, dapatnya juga kecil," tutur Asep.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































